Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Kejati Kaltim Buka Rumah Restorativ Justice
Rabu, 18 Mei 2022 22:56
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim meresmikan rumah keadilan restoratif atau Restorative Justice Rabu (18/5/2022). Bersinergi dengan Pemkot Samarinda, Kejati Kaltim membangun rumah keadilan di kawasan Museum Samarinda. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono mengapresiasi rumah keadilan restoratif. Sugiyono berharap adanya Restorative Justice dapat menjadi ruang mediasi antara pihak korban dan pelaku dalam kategori tindak pidana ringan, tanpa harus bergulir ke ranah pengadilan. "Paling tidak dengan adanya ini (rumah keadilan, red) memudahkan masalah, kalau ada perkara yang tidak perlu ditangani kejaksaan, itu bisa selesai," kata Sugiyono kepada awak media seusai kegiatan. Diketahui, kasus tindak pidana ringan yang dapat difasilitasi rumah keadilan restoratif ini adalah kasus-kasus yang ancaman hukumnya maksimal 5 tahun atau denda Rp 2,5 juta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Sugiyono menambahkan, rumah keadilan restoratif semakin memudahkan masyarakat agar tak perlu mengeluarkan biaya besar dalam penanganan kasus perkara hukum. Politisi PDI P itu mengharapkan, penanganan perkara hukum yang dialami masyarakat bisa terselesaikan tanpa biaya yang besar. Pun dirinya meminta agar antara pihak korban dan pelaku yang saling berkasus mengedepankan proses musyawarah. "Artinya kan itu untuk meringankan, apalagi ini gratis dan buka setiap hari. Kalau bisa semuanya diselesaikan dengan musyawarah," tandasnya mengakhiri. (*/Adv)
Berita terkait