Ketua Komisi I Terima Hearing Warga Loa Buah dan Kecamatan Sungai Kunjang Soal Penguasaan Tanah
Jumat, 3 September 2021 7:50
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda berudensi bersama warga Loa Buah, RT 31 dengan pihak Kecamatan Sungai Kunjang. Menjadi tugas wakil rakyat melihat dengan jelas permasalahan yang ditemui masyarakat dan memberikan solusi. Salah satunya memberikan kesempatan kepada warga lebih mudah mengakses dalam urusan birokrasi di unit terkecil salah satunya kecamatan. Dalam rangka masyarakat memanfaatkan izin membuka tanah negara (imtn). "Hearing antar pihak kecamatan dan warga ini sebatas meminta penjelasan dari camat melalui kami," tutur Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal seusai hearing, Kamis (2/9/2021) di ruang Komisi I. Menurutnya dari proses hearing itu ia menangkap ada perbedaan paham di antara kedua belah pihak. Pihak kecamatan menyebut lahan seluas 1 hektar sudah menjadi hak milik warga bernama Badru. Dengan begitu imtn yang diajukan warga tidak perlu dilakukan lantaran Badru yang menguasai lahan tersebut memiliki sertifikat. "Sudah tidak ada masalah sebenarnya, melalui putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, pemilik lahan benar milik Badru," imbuhnya. Tambah dia lagi, dari lahan satu hektar itu sudah dikavling sebanyak 40 itu sudah ada yang membeli. Namun dikatakannya dalam kepengurasan di kecamatan warga mengalami kesulitan. Dengan begitu Joha menyarankan warga untuk untuk membuat laporan ke polisi bahwa surat tersebut tercecer. "Setelah mendapat surat dari polisi maka warga bisa membuat permohonan ke kecamatan," terangnya.
Berita terkait