Ketua Komisi III DPRD Samarinda Harap Pertamina Ubah Aturan BBM Pertalite di Malam Hari
Sabtu, 29 Oktober 2022 18:58
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pelayanan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Samarinda telah diberlakukan. Diketahui, dari sebaran informasi yang dilakukan pihak pertamina ada enam SPBU di kota Samarinda yang hanya melayani pengisian BBM jenis pada jam 19.00-24.00 Wita. Enam SPBU tersebut, yakni yang berada di Jalan Kadrie Oening, dua SPBU berada di Jalan Juanda, 1 SPBU di Jalan Kesuma Bangsa dan Jalan Diponegoro. Menanggapi Hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menuturkan bahwa sudah ada beberapa aturan seperti pembelian jenis Pertalite maksimal 300 ribu untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi. “Apakah solusi pembelian maksimal BBM bersubsidi itu tidak mengatasi permasalahan kemacetan, sehingga Pertamina harus membuat aturan baru pembelian BBM jenis Pertalite dilakukan pada malam hari,” kata Jaya saat dihubungi melalui sambungan seluler hari Sabtu (29/10/2022). Selain itu, politisi PDI P itu mempertanyakan apakah aturan baru yang dibuat Pertamina bisa meminimalisir kemacetan akibat antrean SPBU. Pasalnya, ia menilai dengan aturan pembatasan pembelian BBM Pertalite tetap saja membuat kemacetan di jalan. “Harusnya pertamina bisa bijak dalam menyikapi masalah ini, jangan langsung membuat aturan seperti itu. Apakah efektif aturan pembelian jenis Pertalite di malam hari. Kasihan masyarakat yang bekerja di pagi hari,” ungkapnya. Untuk itu, ia meminta pihak pertamina bisa mengkaji ulang aturan itu, apakah aturan itu bisa mengatasi masalah ini. “Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban. Karena tidak bisa membeli BBM bersubdi, jadi mereka tidak bisa bekerja,” tutupnya. (Advetorial)
Berita terkait