Sabtu, 23 November 2024

Ketua Komisi III Minta Pemkot Samarinda Tertibkan Penjual Bensin Eceran dan Pertamini

Selasa, 19 April 2022 18:54

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penjual BBM eceran dengan kemasan botol dan mesin bermerek Pertamini di Kota Samarinda kian marak. Hal tersebut membuat berbagai masalah seperti antrean kendaraan truk dan temuan beberapa kecelakaan atau kebakaran yang merenggut nyawa. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Samarinda. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, meminta Pemerintah Kota Samarinda segera menertibkan para penjual BBM eceran yang secara aturan masuk dalam kategori ilegal. "Yang jelas itu salah. Penjualan BBM harus di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Red). Itu sudah ketentuan, karena mendapatkan izin dari pemerintah dan PT Pertamina, dan persyaratannya juga sudah ditentukan," jelas Jaya sapannya saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022). Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, penjualan BBM eceran di masyarakat baik yang sering ditemui bermerek 'Pertamini' maupun dengan sistem botolan, intinya selain melalui SPBU maka penjualan BBM adalah ilegal atau tidak berizin. "Kalau yang dijual di rumah atau mandiri itu pasti tidak berizin. Dari mana suplainya? Ini berkaitan dengan Pertamina, karena Pertamina memberikan izin kepada SPBU. Lalu SPBU menjual kepada masyarakat, yang mungkin dalam ketentuannya bisa tidak sesuai dengan ketentuan umum," bebernya. Akan hal tersebut, Angkasa meminta Pemkot Samarinda menyeriusi masalah penjualan BBM ilegal yang sejak 2018 silam sudah menjadi catatan penyebab kebakaran di Samarinda. Selain peristiwa Minggu dini hari kemarin, yang menelan korban 7 orang meninggal dan 1 orang kritis. "Jadi ketika itu memang perilaku ilegal, saya kira harus disikapi dan ditindak pemerintah melalui penertiban," tegasnya. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengakomodir soal usaha penjualan BBM skala kecil masyarakat. "Makanya yang diperlukan adalah penertiban. Aturan itu berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi, bahwa tidak boleh BBM dijual selain kepada SPBU," paparnya. Terpisah, Fuel Terminal manager PT Pertamina Patra Niaga Samarinda, Erik Imam Kasmianto, menerangkan bahwa PT Pertamina tak pernah menjalin kerja sama dengan merek 'Pertamini'. "Pertamina tidak pernah mengeluarkan izin usaha dan tidak ada bentuk kerja sama ke Pertamini," ujarnya saat dikonfirmasi. (*)
Tag berita:
Berita terkait