Analisa

Mengenal Ijon Proyek, Modus Korupsi yang Diduga Dilakukan Bupati Bekasi Ade Kuswara

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah itu menangkap sekaligus menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik ijon proyek. KPK menilai praktik tersebut sebagai bentuk korupsi karena menjual proyek yang belum ada dan belum melalui proses lelang resmi.

Penyidik KPK menangkap Ade Kuswara setelah menemukan bukti dugaan permintaan imbalan di muka kepada pihak tertentu dengan janji memperoleh proyek pemerintah Kabupaten Bekasi. Praktik tersebut dikenal dengan istilah ijon proyek, yakni permintaan uang atau komitmen finansial sebelum proyek dilelang secara terbuka.

KPK menilai praktik ijon proyek tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem pengadaan yang seharusnya berjalan transparan, adil, dan kompetitif. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan ayah Ade Kuswara sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut.

Pengertian Praktik Ijon

Praktik ijon proyek kerap digunakan oleh pemegang kekuasaan untuk mengondisikan pemenang proyek jauh sebelum proses lelang dimulai. Melalui cara ini, pihak tertentu mendapatkan keistimewaan meski proyek belum direncanakan secara resmi. KPK menilai praktik semacam ini menutup peluang persaingan sehat dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Istilah ijon sendiri berasal dari praktik tradisional di sektor pertanian. Petani menjual hasil panen yang masih hijau dan belum siap dipanen demi memperoleh uang tunai lebih cepat. Dalam praktik tersebut, petani biasanya mematok harga lebih murah dari nilai panen saat masa panen tiba. Konsep serupa kemudian diadopsi dalam dunia proyek, meski dengan dampak yang jauh lebih serius.

Dalam konteks proyek pemerintah, ijon berarti menjual sesuatu yang belum pasti. Proyek belum berjalan, belum dilelang, bahkan belum tentu tersedia anggarannya. Namun, pemegang kewenangan sudah menjanjikan proyek tersebut kepada pihak tertentu dengan imbalan uang di muka. Praktik ini membuat proses pengadaan kehilangan asas kepastian, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Ijon Proyek Bentuk Korupsi

KPK menilai ijon proyek sebagai bentuk korupsi karena menciptakan kerugian berlapis. Negara berpotensi kehilangan kualitas pekerjaan karena proyek dikerjakan bukan oleh pihak paling kompeten, melainkan oleh pihak yang mampu membayar lebih dulu. Selain itu, praktik ini juga membuka peluang penggelembungan anggaran dan penurunan mutu hasil pekerjaan.

Dampak lain dari ijon proyek ialah hilangnya keadilan dalam proses lelang. Penyedia jasa yang seharusnya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman terbaik tidak memperoleh kesempatan yang sama. Akibatnya, proyek infrastruktur atau layanan publik berisiko menghasilkan bangunan dan pekerjaan dengan kualitas rendah yang akhirnya merugikan masyarakat.

Dalam perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang, KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka. Penyidik menduga Ade secara aktif meminta imbalan kepada pihak tertentu dengan janji proyek pemerintah daerah.

Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya sebagai tersangka karena diduga turut berperan dalam praktik ijon proyek tersebut. KPK menilai keterlibatan keluarga dalam perkara ini memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk mengamankan keuntungan dari proyek pemerintah.

Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan turut ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Sarjan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar memperoleh proyek tertentu. Peran pemberi suap ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

Aspek Hukum Bagi Pelaku Ijon Proyek

Dalam aspek hukum, Ade Kuswara dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara dan ancaman pidana bagi pihak yang terlibat.

KPK menegaskan akan mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka untuk mengungkap perkara ini secara utuh. Lembaga antirasuah juga memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button