Jumat, 22 November 2024

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Revisi Perda Pengelolaan Zakat

Sabtu, 1 Oktober 2022 19:8

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Usulan merevisi terkait perda pengelolaan zakat yang disusulkan BAZNAS Kota Samarinda dibahas bersama Komisi IV DPRD Samarinda. Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. Sebagai informasi, Samarinda telah mempunyai Perda nomor 3 tahun 2007 terkait pengelolaan zakat. Menurut Sri sapaannya, Perda tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan yang sudah ada. "Karena kita punya Perda pengelolaan Zakat nomor 3 tahun 2007, kalau kami diskusikan di internal kami, itu tidak sesuai lagi dengan peraturan yang sudah ada," kata Sri saat wawancara seusai rapat Sabtu (1/10/2022). Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menambahkan, perlu untuk pembentukan Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kota Samarinda. Dengan adanya dasar hukum berupa Perda dan Perwali, sangat diharapkan menjadi solusi atas kendala yang dialami Baznas. Menurutnya, kota Samarinda masih banyak pengumpul zakat yang dilakukan secara tidak resmi (ilegal) dan tidak terlapor. "Tidak resmi dan tidak diketahui dana zakat itu diserahkan ke siapa, tidak ada laporan," ungkapnya. "Dengan adanya perda atau Perwali sebagai juknisnya, nantinya bisa menghimpun secara jelas dan penarikan serta penyalurannya tepat sasaran," jelas Sri lagi. Baznas saat ini kurang dipercaya masyarakat Kota Samarinda, hal itu dapat dilihat dari banyaknya orang atau lembaga penyalur Zakat di pinggir jalan. (Advetorial)  
Tag berita:
Berita terkait