Jumat, 17 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Ketua Komisi Iv DPRD Samarinda Tanggapi Dispensasi Pernikahan pada Tahun 2022

Jumat, 10 Februari 2023 17:0

DIWAWANCARAI - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. / Foto: IST

POLITIKAL.ID - Jumlah dispensasi kawin di Samarinda pada Tahun 2022 mencapai angka 93 orang.

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sri Puji Astuti menyoroti permasalahan tersebut.

“Dispensasi kawin itu seharusnya tetapi memerlukan pertimbangan. Kita juga harus melihat dampak terhadap anak menikah usia dini. Seperti kemandirian ekonomi, mental dan kondisi kesehatan anak,” kata Ketua Komisi IV DPRD Samarinda

Menurutnya pernikahan anak di usia disini kebanyakan belum siap dan hanya menambah beban dikalangan orang terdekatnya. 

“Nah, anak nikah usia dini, tentu saja mereka belum siap semuanya. Apabila tetap menikah, nanti mereka bisa menjadi beban keluarga dan juga beban masyarakat,” tambah Sri Puji Astuti.

 Diketahui, dispensasi nikah merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri belum memenuhi syarat usia nikah secara hukum negara.

Sebelumnya kabar dari Kantor Urusan Agama (KUA) sudah ada 30 orang tua yang mengajukan dispensasi nikah untuk anaknya masih diusia sekolah. 

“Sudah ada 30 permohonan dispensasi nikah dari orng tua karna hamil di luar nikah, terus hamil duluan dan putus sekolah terus dikawinkan. Dan saya ketahui bahwa penyebabnya karena masalah ekonomi,” kata Sri (13/1/2023)

Fraksi Demokrat itu, menegaskan, selain upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan, kedua orang tua juga harus berperan aktif dalam menjaga anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Ini bisa mengakibatkan hamil di luar nikah. 

“Seharusnya bagaimana seorang ibu itu bisa menjadi seorang central, sebagai istri dan sebagai teman, karena untuk menuju ketahanan keluarga rasanya itu penting. Jadi kembali lagi kepada ibu dan bapak atau orang tua anak harus tau fungsi nya jangan hanya kawin aja,begitu anak bermasalah malah dibiarin,” pungkasnya.

Syarat usia kawin tercatat di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Tercantum, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

(Advertorial)

 

Tag berita: