Syuriyah Tegaskan Pemberhentian Ketua Umum PBNU, Legitimasi Gus Yahya Dinilai Gugur

POLITIKAL.ID – Keputusan Syuriyah PBNU kembali menjadi sorotan setelah rapat harian lembaga tertinggi Nahdlatul Ulama itu menetapkan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Penegasan tersebut mencuat ke publik setelah Wasekjen PBNU KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron) memastikan bahwa keputusan Syuriyah bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dibatalkan oleh pihak mana pun dalam struktur organisasi.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (4/12/2025), Gus Imron menegaskan bahwa Syuriyah memegang otoritas tertinggi di PBNU. Karena itu, keputusan yang dikeluarkan lembaga tersebut otomatis mengikat seluruh jajaran, termasuk Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriyah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriyah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” ujar Gus Imron.
Keputusan Syuriyah Berjalan Final dan Mengikat
Menurut Gus Imron, keputusan pemberhentian tersebut dituangkan dalam rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Selanjutnya, keputusan itu diperkuat dengan surat edaran resmi yang dirilis beberapa hari kemudian. Surat itu menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, seluruh kewenangan struktural Ketua Umum berpindah penuh ke Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi.
Transisi kewenangan tersebut otomatis berdampak pada seluruh kebijakan organisasi, terutama keputusan-keputusan terbaru yang sempat dikeluarkan oleh Gus Yahya. Gus Imron menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengatasnamakan Ketua Umum pascapemberhentian tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dalam putusan Syuriyah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh,” jelasnya.
Rotasi Sekjen Dinilai Tanpa Legitimasi
Salah satu polemik yang mencuat ialah upaya mengganti posisi Sekjen PBNU. Transisi tersebut dinilai tidak sah karena dilakukan setelah status Ketua Umum dicabut.
“Apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegas Gus Imron.
Ia menambahkan bahwa legitimasi organisasi tidak boleh dipertaruhkan oleh keputusan yang tidak sesuai aturan, terutama yang dilakukan setelah kewenangan struktural sudah dicabut.
Dengan demikian, semua tindakan administratif, pengajuan SK, atau pergantian pejabat struktural yang dikaitkan dengan keputusan Ketua Umum setelah tanggal pemberhentian dianggap tidak berlaku.
Penjelasan Soal SK yang Belum Ditandatangani Gus Ipul
Selain menegaskan pemberhentian Ketua Umum, Gus Imron juga menanggapi isu yang menimpa Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Isu tersebut menyebut Gus Ipul tidak menjalankan tugas karena sejumlah SK kepengurusan wilayah dan cabang belum ditandatangani. Menurut Gus Imron, persoalan tersebut terjadi akibat cacat administratif dalam proses pengunggahan dokumen melalui aplikasi Digdaya.
“Terkait beberapa SK kepengurusan wilayah dan cabang, Gus Ipul memang tidak bersedia tandatangan karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa Gus Ipul telah meminta pergantian staf admin pengunggah SK sejak rapat Syuriyah berlangsung. Bahkan, keputusan pergantian staf sudah ditetapkan oleh Sekjen, namun tidak dijalankan oleh pihak terkait.
“Keputusan Gus Ipul sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu tidak diindahkan. Akhirnya beliau tidak lagi bersedia menandatangani SK-SK kepengurusan yang bermasalah,” ujarnya.
Komitmen Menjaga Ketertiban Administrasi
Di tengah polemik tersebut, Gus Imron menegaskan bahwa Gus Ipul tetap menjalankan tugasnya secara profesional. Ia menyebut bahwa Sekjen tetap menandatangani semua dokumen yang tidak bermasalah.
“Gus Ipul tetap tanda tangan. Bisa dicek, misalnya persetujuan PDPKPNU itu tiap minggu ada puluhan yang beliau tandatangani. Jadi, kalau tidak bermasalah, pasti ditandatangani,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sikap Gus Ipul bukan bentuk penolakan tugas, tetapi bagian dari komitmen menjaga integritas organisasi. Dengan menahan tanda tangan pada dokumen bermasalah, Sekjen dinilai menjalankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan PBNU beroperasi sesuai mekanisme resmi.
“Ini bukan penolakan tugas, tetapi menjaga supaya PBNU tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur,” tegasnya.
Dengan penegasan resmi dari Wasekjen PBNU, dinamika internal PBNU memasuki babak baru. Keputusan Syuriyah untuk memberhentikan Gus Yahya dari kursi Ketua Umum mempertegas struktur otoritas dalam tubuh organisasi.
Pada saat yang sama, klarifikasi mengenai tugas Sekjen menjadi titik penting untuk memastikan bahwa administrasi PBNU tetap berjalan sesuai aturan. Situasi ini menunjukkan bagaimana mekanisme organisasi bergerak untuk menjaga stabilitas, meski di tengah dinamika dan perbedaan pandangan internal.
(Redaksi)





