POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kendati paslon pilwali Zairin Zain - Sarwono batal mengajukan perselisihan hasil suara ke MK.
Sarwono tetap bersikeukeuh pasca pleno tentang 17 ribu surat suara rusak yang menurutnya terlalu tinggi.
Dikonfirmasi Ketua KPU Samarinda, Selasa (22/12/2020) melalui sambungan seluler menyampaikan klarifikasinya.
Menurutnya surat suara rusak termasuk surat suara tidak sah berdasarkan data yang dilaporkan dari petugas kpps.
"Jelas saksi - saksi paslon sudah mengetahui," ujar Firman mengatakan.
Tambahnya lagi, surat suara rusak sudah selesaikan saat lipat sortir dan sudah rampung.
Sehingga kalau surat suara tidak sah itu, ada di tps.
"Soal suara tidak sah dimanapun pasti ada aja sepanjang memenuhi kategori," katanya
Kategori itu yakni, dicoblos di luar dari kolom gambar paslon. Lalu dicoblos lebih dari satu paslon, serta dicoblos diantara kolom paslon, dan dicoblos dengan alat selain alat coblos misalnya dicucul rokok atau dirobek.
Ditanya besaran surat suara rusak berada di kecamatan mana saja. Firman mengatakan hampir disemua kematan surat suara rusak ada.
"Semua kecamatan ada, 10 kecamatan itu totalnya ada 1.962 tps," terangnya.
Sebelumnya komentar pedas Sarwono itu menyasar KPU Samarinda yang tidak bisa mendeteksi adanya fenomena besar surat suara yang rusak.
"Kita harus jujur dulu deh, kenapa bisa besar sampain17 ribuan surat suara rusak. Ini terbesar di indonesia. Normalnya di seluruh Indonesia, surat suara rusak hanya 10 ribu suara saja," ungkapnya.
( redaksi politikal - 001 )
Ketua KPU Samarinda Tanggapi Komentar Sarwono, 17 Ribu Suara Tidak Sah Berasal dari Laporan Setiap TPS
Senin, 21 Desember 2020 23:57
IST
Berita terkait