Sabtu, 23 November 2024

Ketua Pansus Penanganan COVID-19 DPRD Kaltim Setuju Edaran KPK Jadi Acuan

Kamis, 7 Mei 2020 6:14

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua Panitia khusus (Pansus) percepatan penanganan dan penyebaran virus corona DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud meminta Pemrov Kaltim bergerak cepat tangani dampak sisi sosial masyarakat akibat virus corona atau Covid-19.

Dijelaskan Hasan sapaannya, Bantuan sosial (Bansos) dampak korona dapat bergulir jika Pemrov Kaltim menjalakan paket program terlebih jaminan sosial.

Sesuai edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang KPK nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada Masyarakat.

"Penyaluran Bansos Jangan sampai mendapat dua kali, ada konsekuensi hukum jadi hati-hati. Ya, kami ikuti saja," ujar Hasan, Kamis (7/5/2020).

Merunut kebijakan program jaminan sosial, pemerintah melalui Kemensos RI telah mengeluarkan surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai).

Di antaranya disebutkan, usulan calon penerima Bansos Tunai dari Non DTKS adalah keluarga yang terdampak pandemi korona yang dinilai layak menerima bantuan.

Surat Edaran KPK memperbolehkan penyaluran bansos baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya, untuk masyarakat miskin yang berada di luar DTKS.

Diterangkannya, ada jalur khusus diberikan Pemprov Kaltim. Namun dengan non DTKS, dana khusus dengan jalur verifikasi sekda data yang belum masuk sebelumnya bisa dilakukan.

Sehingga distribusi menurutnya agak telambat. Jadi karena adanya aturan yang mengharuskan selektif, pelan namun pasti tak menjadi persoalan untuk diterapkan agar dikemudian hari tak muncul masalah baru.

"Kalau seperti itu ya ok lah, yang jelas agar tak bermasalah penerima manfaat bantuan dilengkapi data lengkap BNBA, NIK, dan nomor hp," imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Kaltim, Muhammad Sa'bani masih merampungkan proses pendataan dengan valid dan terverikasi dari OPD terkait yang tergabung dalam gugus tugas agar penerima bantuan maanfaat sesuai peruntukan dan tidak ada tumpang tindih.

Hal ini untuk menghindari masalah yang kemungkinan terjadi dikemudian hari lantaran kurang mencermati data secara konferhensif. (Redaksi Politikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait