POLITIKAL.ID - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberanta...
POLITIKAL.ID - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2).
Japto Soerjosoemarno diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB didampingi kuasa hukum.
Ia sempat memberi salam, tetapi tidak banyak bicara saat ditanya seputar kasus Rita yang membuat dirinya diperiksa.
"Nanti biar saja di dalam," ujar Japto saat ditanya persiapan untuk pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Sebelumnya, melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan lembaga antirasuah tertalian dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dari penggeledahan itu, disebutkan kalau tim penyidik menyita 11 mobil yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU Rita Widyasari.
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (5/2/2025).
"Bukti yang kami sita antara lain 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik," tambahnya.
(*)