Jumat, 22 November 2024

Khawatirkan Timbul Klaster Baru, Kemendagri Minta KPU Cabut Izin Konser dalam Aturan Pilkada

Rabu, 16 September 2020 22:23

ilustrasi/ suara.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikuiip POLITIKAL.ID tentang Kemendagri minta KPU cabut izin konser dalam aturan pilkada.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus atau mencabut aturan konser musik Pilkada serentak 2020.

Sebab, perizinan konser itu dinilai bakal menimbulkan kehadiran massa, yang dikhawatirkan menjadi klaster penularan baru virus corona (Covid-19).

"Ada poin-poin atau pasal-pasal yang menurut kami krusial kita minta untuk ditiadakan sama sekali, seperti konser dan lain-lain. Sepertinya kita mendorong untuk itu ditiadakan saja," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).

Benni mengatakan tak hanya aturan konser musik Pilkada, segala aktivitas yang bakal menciptakan kerumunan banyak orang, bakal menjadi isu usulan utama dari Kemendagri untuk penyelenggara pemilu.

Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Non Alam Virus Corona, KPU turut mengizinkan aktivitas massa lainnya seperti bazar dan jalan santai.

"Ya terutama terkait kerumunan massa, konvoi-konvoi, arak-arakan itu baik dilaksanakan secara pribadi maupun terorganisir itu juga menjadi concern kita yang akan kita usulkan ke KPU," sambungnya.

Benni mengatakan saat ini KPU tengah menggodok lagi aturan-aturan dalam PKPU, bersama dengan Kemendagri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait