POLITIKAL.ID - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengklaim timnya mengantongi bukti kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.
Saat ini, bukti telah dikumpulkan Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tim Hukum Nasional (THN) dan seluruh jajaran terutama tim hukum daerah telah terus mengumpulkan fakta dan data potensi (soal kecurangan)," kata Cak Imin di Posko THN AMIN di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Menurut Cak Imin, bukti-bukti yang dikumpulkan THN AMIN bakal mendukung fakta bahwa terjadinya kecurangan Pemilu 2024 secara terstruktur, sistematik, dan masif.
Sehingga Cak Imin meyakini putaran kedua Pilpres 2024 akan terjadi.
"Kami akan siap dengan seluruh proses yang berikutnya, dimana THN akan menyiapkan berbagai langkah-langkah hukum untuk memberikan kepastian bahwa pasangan Amin adalah pasangan yang memiliki kesiapan untuk masuk di putaran kedua," ujar Cak Imin.
Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya telah mendapatkan bukti dari tim di daerah hingga pusat.