Berantas Peredaran Narkotika, Polda Kaltara Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu Jaringan Malaysia

POJOKNEGERI.COM — Genderang perang dalam pemberanrasan peredaran narkotika terus digencrakan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) .
Terbaru, Polda Kaltara memusnahkan hampir 10 kilogram sabu asal Malaysia yang berhasil diamankan sepanjang akhir November hingga awal Desember 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto di Markas Polda Kaltara, Tanjung Selor, pada Selasa (9/12/2025), kemarin.
Dalam pernyataannya, Djati menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya seremonial, melainkan bagian dari komitmen penuh Polri untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan.
“Pemusnahan ini bukan hanya tahapan hukum, tetapi bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada masyarakat,” tegas Irjen Djati melalui siaran pers, Rabu (10/12/2025).
Awal Mula Kasus
Kasus besar ini bermula dari penyelidikan lanjutan Ditresnarkoba Polda Kaltara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/43/XI/2025/SPKT Ditresnarkoba tertanggal 24 November 2025. Informasi awal mengarah pada adanya pergerakan narkotika dari wilayah perbatasan. Tim opsnal kemudian melakukan pembuntutan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi.
Hasilnya tidak sia-sia. Seorang pria berinisial L, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu lintas negara, berhasil ditangkap di pinggir Jalan PLTU RT 03, Kelurahan Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau. L ditangkap saat sedang mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak kardus berisi 10 bungkus plastik ukuran besar, masing-masing berisi kristal putih yang diduga sabu. Temuan itu langsung diamankan sebagai barang bukti, sementara L dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa menuju Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkap Djati.
Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan
Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.982,26 gram sabu. Sesuai prosedur, sebagian kecil sabu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Adapun jumlah sabu yang dimusnahkan mencapai 9.962,26 gram.
Seluruh barang bukti telah mendapat penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Malinau melalui Surat Nomor B/2443/O.4.21/ENZ.1/12/2025, tertanggal 1 Desember 2025. Pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya juga memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, salah satu golongan narkotika paling berbahaya dan paling banyak diselundupkan di wilayah perbatasan.
Langkah pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dari Ditresnarkoba, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Satu kilogram sabu umumnya dapat dikonsumsi oleh ribuan orang. Berdasarkan estimasi penyalahgunaan narkotika, 9,9 kilogram sabu tersebut berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 199.645 orang apabila berhasil diedarkan ke masyarakat.
“Artinya, kegiatan ini sekaligus menjadi upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” kata Djati.
Kerja Sama Lintas Satuan
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan sabu lintas negara ini tidak lepas dari kerja sama lintas satuan, termasuk Ditresnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba Polres Nunukan, dan Polsek Lumbis yang selama ini aktif melakukan penyelidikan di area rawan penyelundupan.
Irjen Djati menegaskan bahwa wilayah Kalimantan Utara adalah salah satu garis depan negara dalam memerangi peredaran narkoba dari Malaysia, Filipina, dan sejumlah negara tetangga lainnya.
Karena itu, Polda Kaltara menerapkan pola operasi yang lebih ketat, termasuk meningkatkan pengawasan jalur laut dan jalur darat yang selama ini menjadi rute pilihan para kurir.
“Ini bukan kegiatan simbolik. Ini adalah komitmen Polda Kalimantan Utara dalam memerangi narkoba. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia,” ujarnya.
Djati menambahkan bahwa Polri akan terus meningkatkan operasi intelijen, penindakan, dan kerja sama antarwilayah untuk menutup ruang gerak jaringan internasional.
Tersangka L kini resmi ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penyidik sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan yang lebih besar, mengingat rute penyelundupan yang digunakan menunjukkan pola operasi kelompok terorganisasi.
Polda Kaltara memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada tersangka yang ditangkap saja. Tim masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat sebagai pengendali, pemasok, maupun penerima barang di Kalimantan Timur.
Pemusnahan hampir 10 kilogram sabu ini menjadi penanda bahwa Polda Kaltara terus memperketat pertahanan terhadap peredaran narkoba lintas negara. Dengan jumlah barang bukti yang bernilai nyawa ratusan ribu orang, operasi tersebut tidak hanya menjadi capaian kepolisian, tetapi juga kemenangan masyarakat dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
(tim redaksi)





