POLITIKAL.ID - Komisi I DPRD Kaltim, meminta perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, untuk menyelesaikan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim melalui rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa menjabarkan, draf raperda perangkat daerah ini sudah rampung di komisi.
Hanya saja, pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sebagai syarat pengesahan raperda menjadi perda.
"Menunggu terbitnya hasil fasilitasi dari Kemendagri, namun hingga kini hasil fasilitasi belum juga terbit sehingga belum bisa ditindaklanjuti ke daerah tingkat dua atau persetujuan," kata Mustafa, Rabu (1/3/2023).
Nantinya, jika hasil fasilitasi Kemendagri terbit, maka raperda ini bisa disahkan.
"Perpanjangan ini sambil menunggu terbitnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri sehingga bisa ditindaklanjuti ke persetujuan," sebutnya.