POLITIKAL.ID - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur H.J. Jahidin memberikan tanggapannya terkait pembangunan jalan di Jalan Nusyirwan Ismail atau kawasan Ring Road II di Samarinda telah menjadi polemik dan menuai tuntutan dari warga sekitar.
Menurut Jahidin, tahap pembayaran pertama untuk ganti untung lahan warga telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR dan Pera Prov Kaltim.
Lahan warga tersebut digunakan oleh Pemprov Kaltim untuk pembangunan jalan yang menghubungkan Jalan Suryanata dan Jalan Jakarta.
“Pembayaran tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Bahkan, Bahkan ada isu bahwa kuasa hukum mereka juga mendapatkan royalti dengan persentase tertentu dari pencairan dana tersebut diberikan oleh masyarakat. Namun, yang paling menyedihkan adalah adanya isu soal Komisi I DPRD Kaltim juga menerima itu isu tidak benar ya,” jelas anggota komisi I DPRD Kaltim ini.
Diketahui, dalam hal anggaran, Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim telah mengalokasikan dana sebesar Rp 99 miliar dalam APBD murni 2023 dan tambahan Rp 23 miliar dalam Perubahan-APBD 2023.
Awalnya, pembayaran akan dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023. Namun, atas arahan Gubernur Kaltim, pembayaran dapat dilakukan sebelum Oktober 2023, tepatnya pada Rabu, 27 September 2023 yang lalu. Tahap pertama pembayaran diberikan untuk uang ganti untung dengan luas 4,9 hektar dari total 7,5 hektar lahan. Pembayaran ini diberikan kepada 30 orang dengan total realisasi sebesar Rp 75,4 miliar.
(Advertorial)