Minggu, 19 Mei 2024

Komisi I DPRD Samarinda Sebut Satpol PP Sudah Sesuai Aturan Segel Cafe yang Langgar Aturan

Senin, 28 Maret 2022 15:25

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tindakan tegas Satpol PP Samarinda menyegel cafe Arion di Jalan Juanda Samarinda, Minggu (27/3/2022) malam sudah sesuai aturan. Hal itu lantaran cafe Arion terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa ijin. Saat disambangi, Satpol PP yang didampingi sejumlah Anggota Komisi I DPRD Samarinda kembali mendapati ratusan miras ilegal di cafe Arion. Saat diminta menunjukkan surat ijin, pengelola tidak dapat menunjukkan buktinya. "Kami hanya mendampingi, tugas segel itu ada di Pemerintah Kota melalui Satpol PP. Tapi secara aturan sudah benar, dan ada buktinya, jadi wajar di segel," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno. Usai disegel, ratusan barang bukti diamankan di kantor Satpol PP. "Barang bukti diamankan dulu sementara waktu," imbuh Suparno. Komisi I berencana memanggil pemilik cafe Arion untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kami akan bersurat kepemilik cafe, akan kita panggil untuk keterangan lebih lanjut," jelasnya lagi. Menurut Suparno, aktifitas jual beli miras ilegal meresahkan warga dan merugikan daerah. "Daerah jelas dirugikan karena ilegal tidak berijin. Selain itu juga meresahkan masyarakat. Kami akan lanjut sidak terlebih memasuki bulan Ramadan," tegas politisi PAN tersebut. (*)
Tag berita:
Berita terkait