Jumat, 22 November 2024

Komisi III DPRD Bakal Tinjau Reklamasi Lubang Tambang Pemegang Izin PKB2B di Samarinda

Senin, 11 Oktober 2021 1:4

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi III DPRD Samarinda Rabu (13/10/2021) berencana meninjau lokasi penambangan liar batu bara di Desa Muang, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Dikonfirmasi Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie mengatakan akan meninjau langsung lahan-lahan pertambangan di kawasan Samarinda Utara dalam waktu dekat. Novan sapaanya itu menambahkan, salah satunya adalah memastikan kegiatan reklamasi pasca tambang yang disampaikan pihak perusahaan telah dilakukan yakni, PT LHI yang memiliki konsesi terbesar di Utara Samarinda. "Ini yang mau kita pastikan di lapangan sesuai tidak dengan penyampaian mereka (perusahaan) pemegang IUP," kata Novan kepada awak media, Senin (11/10/2021). Lanjut politisi Golkar itu menyampaikan, dari keterangan lebih jauh yang dihimpun dari pihak perusahaan, perusahaan-perusahaan yang telah beroperasi tidak seluruhnya membuka lahan di area konsesinya. Rata-rata hanya 10 hingga 12 persen. Mengenai jumlah lubang tambang yang belum direklamasi pihaknya belum dapat memastikan, sebab belum ada laporan resmi baik dari pihak tambang berizin maupun dari laporan masyarakat. "Kalau berapa titik void tambang yang belum direklamasi mereka belum ada laporan ke kami. Mereka lapornya ke DLH," imbuhnya. Diketahui, pemanggilan pihak perusahaan dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda merupakan langkah DPRD untuk mendukung program pengendalian banjir di Kota Tepian. Sebab itu, kata Novan, untuk kegiatan reklamasi pihaknya akan melihat secara langsung apakah void tambang yang selama ini menjadi masalah dapat dimanfaatkan sebagai kolam penampungan. "Dengan daya tampung sungai yang sekarang ini apakah perlu beberapa void tambang ini direklamasi. Apakah bisa dimanfaatkan untuk tampungan agar air tidak langsung masuk ke pemukiman warga," pungkasnya. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait