POLITIKAL.ID - Terkait Fasilitasi Pencabuta Dua Perda Belum Terbit di Mendagri, Komisi III DPRD Kaltim, meminta tambahan waktu kerja.
Diketahui, Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Pengelolaan Air Tanah, diusulkan dicabut karena kewenangannya beralih dari daerah ke pemerintah pusat.
Sementara, pencabutan dua perda itu belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.
"Kita tanyakan ke Kemendagri kalau perda ini sudah tidak ada contohnnya lagi. Karena itu Perda ini tidak akan berfungsi. Maka kita akan melakukan pencabutan," kata Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).
Sambil menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan penambahan waktu kerja selama tiga bulan mendatang.
"Jawaban terhadap itulah yang kita tunggu-tunggu belum ada dari kementerian," lanjutnya.