Selasa, 14 Mei 2024

Komisi III DPRD Samarinda RDP Bersama Pertamina, Bakal Tinjau Antrian SPBU

Rabu, 3 November 2021 16:33

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi III DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan antrian solar truk roda enam di SPBU dalam kota. Dalam agenda tersebut, komisi III menghadirkan beberapa pihak terkait termasuk pihak PT. Pertamina Hulu Mahakam dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Samarinda serta Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) kota Samarinda. RDP dipimpin ketua komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoranie mendengarkan pendapat dari pihak-pihak terkait tentang masalah antrian solar dimana tiga korban jiwa meninggal dunia lantaran menabrak bagian belakang truk. Jaya, komisi III bertanya kepada pihak yang hadir apa yang menyebabkan panjangnya antrian solar membuat badan jalan di sekitar SPBU menjadi terganggu. Selain itu Angkasa juga menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga di jalan raya karena di beberapa titik dikatakan terdapat antrian yang terjadi di jalan yang menanjak. Pihak Pertamina yang diwakili Safety and Method Engineer, Ahmad Rizal melalui virtual menyampaikan terkait dugaan keterbatasan pasokan solar, ia memastikan bahwa distribusi solar di kota Samarinda masih sama dan normal setiap waktunya dan tidak terjadi pengurangan jumlah pasokan. Namun ia menyebutkan ada perbedaan harga antara tahun 2020 dan saat ini dimana pada 2020 harga solar industri itu sama dengan harga solar subsidi, sedangkan harga solar subsidi saat ini mencapai kisaran Rp 12 ribu. "Untuk mengatasi masalah ini dan dugaan adanya pengetap, Pertamina juga telah melakukan program digitalisasi SPBU, untuk pengisian produk solar dilakukan pencatatan nopol, dan pengisian kendaraan sesuai aturan BPH Migas," ucap Rizal menjelaskan kepada anggota dewan, Rabu (3/11/2021). Adapun diketahui ketentuan pengisian Solar dari BPH Migas maksimal untuk satu kendaraan pribadi yaitu 60 liter per hari, kendaraan angkutan 80 liter per hari, dan 200 liter per hari bagi kendaraan roda 6 atau lebih. "Kami juga telah melakukan penindakan terhadap setiap SPBU yang dilaporkan melakukan pelanggaran dan akan kita sanksi, sejauh ini sudah ada 15 terlapor yang dipecat terkait penyaluran solar di Samarinda," tambahnya Rizal lagi. Lanjut dia, Pertamina juga mengakui tidak mudah untuk membedakan antara kendaraan yang diduga menjadi pengetap dan yang memang mengantri untuk kebutuhan operasionalnya. Mendengar pemaparan itu, Komisi III berencana akan mengagendakan pertemuan lanjutan dan kemungkinan untuk melakukan inspeksi lapangan bersama pihak berwenang lainnya untuk mengetahui lebih dalam masalah yang terjadi di lapangan. "Pertamina sudah menyampaikan bahwa pasokan tidak dikurangi tetapi ada terjadi antrian, berarti permintaannya yang tinggi, maka asumsi kita dari SPBU kemana solar ini," ungkap Jaya. Komisi III juga menerima saran penanganan jangka menengah dari Pemkot Samarinda melalui kepala bagian ekonomi untuk mengalihkan penyedia solar bersubsidi yang ada di SPBU dalam kota ke SPBU di kawasan pinggiran kota. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya antrian panjang kendaraan truk di tengah kota, seperti yang ada di Jalan Juanda, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan PM. Noor. "Saya masih minta di daerah Samarinda Seberang untuk memakai zona waktu, dan yang ada di jalan Rapak Dalam untuk digeser juga ke kawasan lain, itu juga akan menjadi tambahan untuk kita memberikan rekomendasi nanti," pungkas Angkasa. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait