Komisi III DPRD Samarinda Sidak ke Gedung Mall Pelayanan Publik
Rabu, 25 Agustus 2021 7:18
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA- Komisi III DPRD kota Samarinda melaksanakan Sidak (Inspeksi Mendadak) di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (25/08/21) di jalan Pahlawan, Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Sidak tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjembatani polemik yang terjadi pada gedung tersebut. Misalnya kelalaian-kelalaian yang terjadi pada saat pembangunan. Ketua komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya menyampaikan hal tersebut dikarenakan gedung yang menjadi fasilitas publik itu perlu di pastikan keamanan dan kenyamanan bagi yang menempati, serta bagi masyarakat. “Kami jembatani, ada dua hal kelalaian yang harus segera dipenuhi, itu satu hal yang wajar di sampaikan,”ujar Angkasa Jaya saat di konfirmasi awak media. Mengenai kondisi itu, Angkasa Jaya menyampaikan agar segera dilakukan tahap finalisasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait teknis-teknis yang belum selesai. “Saya harap OPD teknis segera apa yang kurang dalam hal finishing,” imbuhnya. Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, jika ada usulan terkait anggaran, pihaknya akan mengupayakan membantu. “Sebagai Banggar saya sebenarnya kalau ada usulan pasti akan kami akomodir,” terangnya. Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jusmaradhana Alus menyampaikan sebagai pengguna pihaknya hanya menyampaikan fakta di lapangan. "Jadi kami temukan beberapa, ya saya laporkan, termasuk kendala kami pelayanan publik agar pelayanan publik maksimal,” jelasnya. Dia pun menyampaikan terimakasih atas sidak yang dilakukan DPRD Samarinda, sudah menyikapi dan merangkul dua OPD. "Saya hargai itu, karena ini kami sampaikan apa yang terjadi sesuai fakta di lapangan," ungkapnya. Untuk diketahui, pembangunan gedung MPP yang saat ini ditempati Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) kota Samarinda dibangun sejak tahun 2014-2015 dan berakhir pada tahun 2019-2020. Sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda dengan nomor 061/018/HK-KS/I/2021, tentang penetapan status penggunaan bangunan pemerintah Kota Samarinda untuk DPMPTS, maka DPMPTS menempati gedung MPP di Jalan pahlawan tersebut per bulan Februari 2021. Namun demikian, proses perpindahan dimulai per bulan Juli 2021. Setelah melakukan peninjauan kondisi gedung, Kepala DPMPTS, Jusmaramdana Alus mengirim surat ke Sekertaris Daerah (Sekda) yang menjelaskan kondisi terkini gedung tersebut. Dalam surat yang dilayangkan pihak DPMPTS pada tanggal 9 Agustus 2021 dengan nomor 800/1282/100.26 menguraikan bahwa kondisi terkini gedung baru MPP, Kota Samarinda. Diantaranya terdapat kebocoran pada dinding dan plafon ruang Kadis lantai 4 pada saat hujan, Kebocoran pada ruang tenan lantai 3, kebocoran pada dinding ruang Mushola lantai 2, rembesan pada ventilasi ditangga darurat, rembesan dilantai 1 tepatnya pada pintu masuk, serta rembesan pada area parkir motor. Sejurus kemudian, menanggapi surat tersebut, pada tanggal 16 Agustus 2021, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Samarinda melayangkan surat kepada Sekda dengan menjelaskan kondisi gedung MPP. Dalam surat dengan nomor 600/2974/100.07 dengan perihal Tindak Lanjut Laporan Kondisi MPP Baru, tertera sebagai berikut; Menindaklanjuti Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 800/1282-100.26 perihal laporan kondisi MPP baru kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Bangunan ini dibangun melalui beberapa tahap pelaksanaan; yakni sejak tahun 2014-2015 berupa pembangunan struktur. Tahun 2019-2020 dilanjut dengan pekerjaan arsitektur. Mengenai kebocoran yang terjadi saat ini, dugaan sementara antara lain: Untuk lantai 4, atau di area sekitar ruang Kepala Dinas, dikarenakan adanya celah dinding yang belum tertutup sempurna, sehingga saat hujan dengan intensitas yang cukup tinggi mengakibatkan air merembes dan masuk ke dalam plafon. Untuk lantai 1, 2 dan 3 diakibatkan hujan dari luar dan terjadi kerenggangan pada sambungan seulent. Di daereh parkir motor, rembesan melalui parkir pada area masuk. Pasalnya untuk kebocoran kebocoran yang terjadi, sudah dikoordinasi dengan Kepala DPMPTS dan saat ini sedang dalam proses perbaikan. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda yakni Hero Mardanus Satyawan, tertanggal 16 Agustus 2021. (*)
Berita terkait