Senin, 6 Mei 2024

Komisi III DPRD Samarinda Tak Temukan Pelanggaran Lingkungan di Konsesi PT LHI

Rabu, 17 November 2021 18:43

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi III DPRD Samarinda melakukan tinjauan lapangan ke wilayah pertambangan di Samarinda (16/11/2021) Wakil rakyat bidang pembangunan itu menyasar wilayah konsesi PT Lana Harita di Kecamatan Samarinda Utara. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, tinjauan tersebut dilakukan sampai perbatasan Makroman. Didapati sisa lubang tambang yang telah direklamasi, dan pengolahan air limbah. “Itu sih sebenarnya yang penting. Pengolahan air limbahnya sudah bisa membuat air bersih secara otomatis. Bahkan air bersihnya sudah bisa dimanfaatkan masyarakat, seperti PDAM. Itu adalah satu contoh yang sangat baik dan langsung dikonsumsi masyarakat,” tuturnya (17/11/2021). Dijelaskan, pengolahan air tersebut menggunakan sistim gravitasi yang diolah dan disalurkan kepada masyarakat. Adapun air yang diolah diambil dari kawasan pegunungan di kawasan itu. “Ada keinginan mereka untuk kerjasamakan dengan PDAM, tapi saya bilang tidak usah. Biar dikelola masyarakat. Karena dari alam, diambil, ditampung, ditreatment untuk bisa dimanfaatkan,” sebutnya. Disebutkan, ada sekitar 600 kepala keluarga (KK) yang memanfaatkan air tersebut. Dari penelusuran diungkapkan, komisi III tidak menemukan adanya aktivitas ilegal. Karena memang kawasan yang di telusuri tergolong terbatas. Selain itu, tujuan dari sidak adalah meninjau kebijakan lingkungan yang dilakukan. “Artinya setelah kegiatan pasca tambang dia wajib mereklamasi, menanam, membuat pengolahan limbah, dan masih banyak lagi. Karena pengawasan tambang tidak lagi di kota dan provinsi. Jadi saya hanya mengawasi kebijakan lingkungannya. Bagaimana reklamasi lubang tambangnya,” ungkapnya. Pihak pertambangan memang telah melaporkan kebijakan pasca tambangnya. Disebutkan, pihaknya hanya melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan pengecekan di lapangan. “Data sudah kami ambil. Akan didiskusikan lagi dengan teman-teman yang lain. Termasuk pihak-pihak terkait, seperti pengamat lingkungan untuk memastikan kebijakan pasca tambang yang dilakukan sudah benar. Seperti PT Insani juga sudah ada laporannya tapi belum di cek secara langsung,” terangnya. Komisi III DPRD Samarinda juga mengundang inspektur tambang beserta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir. “Mungkin karena undangannya juga mendadak mungkin ya. Jadi tadi hanya Komisi III dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” tandasnya. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait