Sabtu, 23 November 2024

Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Optimalkan Program Pemberdayaan Perempuan

Jumat, 22 April 2022 17:27

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kesetaraan gender menjadi agenda pembangunan pemerintah. Sekitar 5.300 Kepala Keluarga (KK) diisi perempuan turut menjadi perhatian pemkot. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan pemberdayaan perempuan merupakan sektor yang harus diseriusi Pemerintah Kota Samarinda. "Pemberdayaan membuat perempuan jadi lebih berdaya. Baik melalui pelatihan, pinjaman lunak dan langkah-langkah lain sebagainya. Tujuannya agar keluarga tetap bisa berdiri," kata Puji sapaannya saat dihubungi melalui telepon, Jum'at (22/4/2022). Puji menjelaskan, ketahanan keluarga akan sukar dicapai jika perempuan tidak memiliki daya, kurang percaya diri, kurang pendidikan, serta tidak memiliki bekal keterampilan dan ilmu pengetahuan. Sebabnya, upaya pemberdayaan dinilainya sudah merupakan langkah tepat sasaran. "Selama dua tahun pandemi Covid-19 merebak, kebanyakan laki-laki yang menjadi kepala keluarga terkena PHK dan berpengaruh terhadap pemasukan keluarga. Akhirnya membuat angka kemiskinan jadi meningkat tajam," ungkapnya. Politisi partai Demokrat itu menyarankan, agar Pemkot Samarinda perlu mempunyai data terpisah antara jumlah laki-laki dan perempuan. Data tersebut dapat digunakan untuk mengambil kebijakan yang menyangkut segala aspek kehidupan perempuan. "Masih ada buruh perempuan dibayar lebih sedikit dibanding laki-laki, karena ada anggapan perempuan kurang terampil. Saya kira ini masih ada, hanya tidak mencuat saja," bebernya. Selain itu, lanjut dia, keterlibatan perempuan di parlemen dan lembaga pemerintahan sendiri masih terbilang minim. Belum banyak perempuan yang menduduki posisi strategis seperti misalnya kepala dinas. "Di DPRD Samarinda sendiri saja hanya ada tujuh orang sebagai dewan. Baru sekitar 11 persen dari tuntutan 30 persen sesuai mekanisme Pemilu," ujarnya. "Artinya peran pemerintah perlu terus ditingkatkan untuk memberdayakan perempuan. Kita juga sudah ada Perda nomor 2/2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang mengatur soal ketimpangan ini," tutupnya. (*/Adv)
Tag berita:
Berita terkait