POLITIKAL.ID –Pernikahan usia anak masih menjadi masalah besar di banyak daerah, tak terkecuali di Kota Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tingginya angka dispensasi pernikahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama di Samarinda.
Menurut Ismail, angka dispensasi yang terus meningkat ini menunjukkan bahwa praktik pernikahan usia anak masih cukup marak di masyarakat.
Hal ini, tentu saja, menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang peduli terhadap masa depan generasi muda.
Ismail menjelaskan bahwa meskipun dispensasi pernikahan dapat diberikan dengan alasan tertentu yang dianggap logis, ada banyak hal mendasar yang perlu diperhatikan lebih dalam.
“Sebetulnya, ini salah satu masalah besar yang kita hadapi, yaitu pernikahan di usia anak. Dispensasi pernikahan memang ada alasan logis di satu sisi, tetapi di sisi lain, ada hal mendasar yang perlu kita kaji lebih dalam,” ujar Ismail Selasa (4/3/2025).
Diketahui, Pengadilan Agama Samarinda mencatat angka dispensasi nikah anak-anak di tahun 2023 sebanyak 104 perkara, dan meskipun turun 1 perkara pada 2024 menjadi 103, angka ini masih menunjukkan masalah yang perlu ditanggapi lebih serius.
Oleh karena itu, Ismail menyebutkan berencana untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pernikahan anak, yang kemungkinan akan mulai dibahas pada tahun 2026.
Selain itu, dirinya menekankan bahwa upaya meminimalisir pernikahan anak harus dimulai dari pendidikan dalam keluarga. Selain itu, peran sekolah juga sangat krusial.
“Sekolah harus bisa memberikan pendidikan terbaik kepada siswa, bukan hanya dalam akademik, tetapi juga dalam pendidikan karakter dan pemahaman tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang,” ujar politisi PKS ini.
Ismail menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam membuat regulasi yang lebih ketat untuk mencegah pernikahan anak.
Dengan adanya sinergi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah, Ismail berharap angka dispensasi nikah di Samarinda dapat ditekan, sehingga anak-anak dapat meraih masa depan yang lebih baik tanpa terburu-buru dalam pernikahan.
"Pemerintah harus mengambil langkah strategis dalam menyusun kebijakan yang mendukung upaya pencegahan pernikahan anak, baik melalui edukasi, perlindungan sosial, maupun penegakan aturan,” pungkasnya. (Adv/*)