POLITIKAL.ID - Komisi IV DPRD Samarinda melakukan pematangan kajian Rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga (PPKK).
Selain melalui kajian akademis, aparat penegak hukum, masukan dan tukar pendapat dari Pengadilan Agama Samarinda juga menjadi moment krusial yang harus dilakukan.
“Karena ini berawal dari beberapa kasus-kasus dan laporan-laporan dari mitra kerja kami berdasarkan temuan lapangan. Maka dari itu kami harus ke Pengadilan Agama ini, karena banyak yang tidak kami tau dan perlu dibicarakan lebih jauh,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Salah satu hal penting lainnya, lanjut Puji, yakni untuk mensinkronkan aturan Raperda PPKK dengan regulasi dan keadaan yang ada di Pengadilan Agama Samarinda.
Raperda PPKK pun pasalnya dirancang karena melihat tingginya angka perceraian yang terjadi di Samarinda. Bahkan diseluruh kabupaten kota se Kaltim, Samarinda berada dipuncak kasus yang juga menjadi acuan agar payung hukum segera dibentuk.