Komnas HAM Akan Panggil TNI Terkait Kasus Andrie Yunus

POLITIKAL.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempercepat penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dengan menjadwalkan pemanggilan pihak TNI. Langkah ini menjadi keputusan setelah Komnas HAM mendalami keterangan dari kepolisian terkait dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus tersebut.
Komnas HAM Dalami Keterangan Polda Metro Jaya
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyebut pihaknya telah meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya selama sekitar tiga jam di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
“Hari ini kita mendapat keterangan kurang lebih tiga jam dari Polda Metro Jaya terkait apa yang mereka lakukan, penyelidikan yang sudah dilakukan, dan langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan,” kata Saurlin.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin hadir bersama jajaran untuk memaparkan perkembangan penyelidikan.
Saurlin menegaskan Komnas HAM telah mengantongi sejumlah fakta awal, meski masih membutuhkan tambahan data untuk memperkuat analisis.
“Kami pikir sudah cukup fakta-fakta yang sedang kami butuhkan juga, sudah beberapa hal sudah disampaikan, dan kami masih meminta beberapa hal lagi kepada Polda Metro Jaya untuk diserahkan kepada kita,” ujarnya.
TNI Akan Dipanggil, Dugaan Keterlibatan Prajurit Disorot
Komnas HAM memastikan akan segera memanggil institusi Tentara Nasional Indonesia untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan empat prajurit dalam kasus ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak TNI,” tegas Saurlin.
Ia menjelaskan, pemanggilan bertujuan kepada institusi TNI, meski belum tau identitas anggota siapa yang akan hadir. Komnas HAM ingin menggali keterangan langsung terkait dugaan keterlibatan oknum perwira dalam peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga masih mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar unsur militer.
“Pihak Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan pihak yang non-TNI. Masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Saurlin.
Komnas HAM Nilai Kasus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
Komnas HAM menilai kasus yang menimpa Andrie Yunus telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia, meski penetapan resmi masih menunggu proses internal.
“Unsur pelanggaran HAM itu sebenarnya sederhana ya. Ada pelaku, ada substansi pelanggarannya, bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Saya kira unsur itu sebagai pelanggaran HAM,” jelas Saurlin.
Namun, ia menegaskan lembaganya belum mengeluarkan keputusan resmi karena harus melalui mekanisme pembahasan dan rekomendasi internal.
Opsi Penanganan Hukum Masih Dalam Tahap Kajian
Komnas HAM terus mengkaji berbagai skenario penanganan hukum, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke peradilan umum.
“Kami akan meneruskan permintaan keterangan dari berbagai pihak dan tentu banyak sekali skenario ke depan. Kita masih sedang menimbang-nimbang banyak skenario,” ujar Saurlin.
Selain jalur peradilan umum, Komnas HAM juga mempertimbangkan pembentukan tim pencari fakta (TPF) maupun mekanisme koneksitas antar lembaga penegak hukum.
Ia menambahkan, proses pengumpulan keterangan akan segera rampung dengan memanggil pihak TNI, ahli, serta korban atau saksi korban sebelum menyusun rekomendasi akhir.
“Saya kira enggak lama, pihak yang mau kita tanya juga tidak banyak lagi,” pungkasnya.
(Redaksi)



