Kompleksitas Desain Cortex Jangan Menjadi Pemicu Gagalnya Tax Ratio, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Pemerintah Antisipasi

POLITIKAL.ID – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendesak pemerintah untuk segera memitigasi risiko dari kompleksitas sistem administrasi perpajakan Coretax yang berpotensi mengganggu stabilitas penerimaan negara. Beliau menekankan bahwa kendala teknis pada sistem baru ini harus segera mendapat solusi agar tidak berdampak buruk pada capaian rasio pajak (tax ratio) nasional.
Misbakhun menyoroti bahwa persoalan ini bukan sekadar transisi teknologi biasa, melainkan cerminan dari kelemahan perencanaan dalam reformasi perpajakan. Menurut Ketua Komisi XI tersebut, kegagalan dalam manajemen proyek dan desain sistem tidak boleh menjadi alasan terhambatnya agenda strategis negara.
“Coretax ini bukan proyek kecil. Ini backbone system penerimaan negara. Kalau dari awal sudah muncul keluhan soal desain yang tidak user friendly, proses bisnis yang tidak sinkron, dan kesiapan sistem yang belum optimal, maka pemerintah tidak boleh defensif. Ini harus dibedah total,” tegas Misbakhun dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).
Menghindari Dampak Buruk terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Kekhawatiran muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya kerumitan dalam desain sistem Coretax. Ketua Komisi XI DPR RI mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan perbaikan yang bersifat sementara atau “tambal sulam”. Ia menilai bahwa keberhasilan digitalisasi perpajakan sangat bergantung pada kesiapan manajemen perubahan dan pelatihan intensif bagi para petugas di lapangan.
“Digitalisasi pajak itu bukan hanya soal software. Ini soal perubahan sistem kerja negara. Kalau change management-nya tidak siap, training tidak cukup, dan transisi tidak dirancang matang, maka yang terjadi adalah disrupsi pelayanan, bukan reformasi,” ujarnya secara lugas.
Selain itu, kendala administratif pada sistem digital dapat memicu penurunan tingkat kepercayaan masyarakat. Jika wajib pajak merasa kesulitan dalam menjalankan kewajiban akibat sistem yang tidak stabil, hal tersebut akan menurunkan kepatuhan sukarela. Ketua Komisi XI menekankan bahwa situasi ini secara langsung dapat mengancam target penerimaan negara yang telah ditetapkan dalam APBN.
“Kita tidak boleh mempertaruhkan tax ratio hanya karena sistem administrasi belum siap. Kalau wajib pajak mengalami kesulitan administratif, efeknya bisa langsung ke compliance. Kalau itu terganggu, penerimaan negara juga ikut berisiko,” jelas Misbakhun.
Audit Teknologi dan Transparansi Perbaikan Sistem
Sebagai langkah antisipasi, Ketua Komisi XI mendesak dilakukannya audit teknologi dan tata kelola proyek secara independen. Langkah ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pengembang sistem serta memastikan kesiapan sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak. Transparansi mengenai lini masa perbaikan sistem juga menjadi tuntutan utama guna menjaga kredibilitas fiskal Indonesia.
“Jangan sampai negara terlihat seperti sedang bereksperimen dengan sistem pajaknya sendiri. Ini menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia. Harus ada timeline yang jelas, target perbaikan yang terukur, dan akuntabilitas yang transparan,” tambah beliau.
Misbakhun memastikan bahwa dewan akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap implementasi Coretax. Komisi XI DPR RI akan segera memanggil pihak pemerintah untuk meminta penjelasan mendalam dan memastikan reformasi perpajakan tetap berada pada jalur yang benar tanpa merugikan kepentingan negara.
“Ketua Komisi XI dan seluruh anggota tentu akan meminta penjelasan komprehensif dari pemerintah. Ini bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan reformasi perpajakan tidak melenceng dari tujuannya. Kalau ada yang harus dikoreksi, ya harus dikoreksi secara fundamental,” tutupnya.
(Redaksi)
