Jumat, 22 November 2024

Konflik Tenurial Adat Dayak Modang Long Wei Busang Kutim Ditanggapi Anggota DPR RI

Senin, 6 September 2021 7:37

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kepala Adat Dayak Modang Long Wai, Daud Lewing memberkan permasalahannya kepada Anggota DPR RI, Hetifah Sjafudian melalui jaringan virtual, Senin (6/9/2021). Hal itu lantaran sudah berapa kali upaya perjuangannya mempertahankan tanah leluhurnya tidak mengalami kemajuan. Mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, legislatif Kaltim dan pemerintah pusat sudah dilakukan. Namun hasilnya tetap saja tak ada kemajuan. Sejak tahun 2008 lalu, perusahaan sawit PT SAWA telah melakukan penetrasi modalnya yang berakibat pada menurunnya luasan buruan, ladang dan biota sungai di Desa Long Bentuq, Busang, Kutim. "Mata pencaharian kami hilang, kebun pisang hancur dan gagal panen. Seperti berburu dan mencari ikan sekarang sudah sangat sulit," ujar Kepala Adat Dayak Modang Long Wai, Long Bentuq seusai zoom metting. Masalah banjir juga dikeluhkan warga desa, dengan terbawanya limbah sawit yang meluap dan meracuni ikan saat banjir datang. "Kami hanya ingin hak lahan kami yang tercatat pada tahun 1993 lalu dikembalikan. Dimana 4 ribu hektar dicaplok perusahaan," imbuhnya. Persolaan yang sudah berlarut ini tak ingin menggantung begitu saja ditengah masifnya ekspansi sawit dan cenderung diamnya pemerintah terhadap kejelasan masa depan masyarakat adat. Daud sapaan pria yang telah berumur 57 tahun itu memberi atensi yang besar terhadap Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjafudian. Dalam kesempatan itu, Legislator dapil Kaltim ikut dalam konferensi video dan memberikan tanggapannya, atas sekelumit persoalan yang hingga kini belum belum menemukan solusi. Pasalnya setelah melihat video dokumenter dan penjelasan dari peserta zoom terlebih warga Long Bentuq, politisi partai Golkar itu turut berempati sekaligus geram. "Saya sudah mendengar kalau warga sudah menyampaikan keluhan ke KSP dan lainnya. Coba nanti masalah ini dibawa ke Dirjen agar ketemu solusinya," terang Hetifah menjelaskan kepada peserta zoom. Dengan begitu, Hetifah turut memberikan perhatian terhadap permasalahan yang dialami warga adat. Seperti diketahui, Perda Kaltim nomor 1 tahun 2015 mengakui hak adat masyarakat. Perda tersebut bagian dari turunan Undang - Undang RI yang memastikan keberadaan masyarakat adat tetap eksis. Pun deklarasi Undrip, dibawah PBB tentang pengakuan masyarakat adat juga pernah digaungkan. Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Nofiatul Chalimah turut memberikan perhatian, lantaran juga menjadi tugas pewarta untuk memberikan kabar sesuai fakta kepada masyarakat terlebih yang termajinalkan. Maka dengan begitu solidaritas lintas unsur perlu dilakukan untuk mendorong pencapaian tuntutan terlebih masyarakat adat. "Kami di AJI sangat konsen terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat adat khususnya di Kaltim," terang Nofi. Turut hadir Ketua AJI Kota Balikapan, Tedy Rumengan dan unsur jurnalis lainnya dari Balikapapan dan Samarinda. "Sebisa mungkin ada tindak lanjut dari diskusi hari ini, bisa menjadi gerakan bersama masyarakat adat, dan unsur yang bersolidaritas," tambahnya. Dari pertemuan secara virtual tersebut, masyarakat adat Modang terlebih warga Desa Long Bentuq, Busang, Kutim bisa didengar pemerintah. Sebab tanah yang subur dan Hutan adalah anugerah sang pencipta yang mesti dijaga dan dirawat kelestariannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus pertanggungjawaban warga adat, kepada leluhur kelak. (*)
Tag berita:
Berita terkait