POLITIKAL.ID - Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi pengadaan solar cell di Kabupaten Kutai Timur, terpidana M Zohan Wahyudi resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 13 Juni 2024.
Langkah ini diambil melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Samarinda, menyusul putusan kasasi MA yang memberatkan hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, serta uang pengganti Rp 8,9 miliar.
Kuasa hukum terpidana, Tumpak Parulian Situngkir, mengungkapkan keberatan atas putusan kasasi yang tidak mempertimbangkan kontra memori kasasi dari kliennya.
"Kami menemukan bahwa kontra memori kasasi yang seharusnya menjadi bagian penting dari pembelaan tidak tercantum dalam putusan," jelas Tumpak di Pengadilan Negeri Samarinda.
Tumpak menambahkan bahwa permohonan PK diajukan terhadap putusan kasasi MA No: 2581 K/Pid.Sus/2023 dan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Menurutnya, ada kekeliruan prosedural yang signifikan, termasuk tanggal dan nomor penetapan majelis hakim yang tidak jelas, yang menurutnya dapat mempengaruhi legalitas putusan.