Jumat, 22 November 2024

Korut Tembak Pos Penjagaan Korsel, PBB Sebut Kedua Negara Langgar Perjanjian Gencatan Senjata

Selasa, 26 Mei 2020 22:55

Zona Demiliterisasi Korea Utara dan Korea Selatan. (Foto: Ed JONES / AFP)

POLITIKAL.ID - PBB menyatakan baku tembak yang terjadi antara pasukan Korea Selatan dan Korea Utara di Zona Demiliterisasi sebagai sebuah pelanggaran. Kedua negara dianggap melanggar perjanjian gencatan senjata.

Korea Utara melancarkan tembakan yang menghantam pos penjagaan Korea Selatan pada 3 Mei lalu. Serangan tersebut mendesak tentara Korsel untuk melakukan aksi balasan selang beberapa menit kemudian dan menyiarkan sebuah peringatan.

Dalam sebuah pernyataan, UNC membuka penyelidikan atas penembakan tersebut dan menyimpulkan bahwa kedua pihak dianggap melakukan pelanggaran Perjanjian Gencatan Senjata.

Mengutip AFP, hasil penyelidikan menemukan Tentara Rakyat Korea Utara menembakkan empat peluru kecil berukuran 14,5 milimeter dan ditanggapi dengan dua tembakan dari Korea Selatan.

Namun penyelidikan tersebut tidak bisa menentukan secara pasti, apakah tembakan Korea Utara dilancarkan secara sengaja atau tidak. Militer Korea Utara tidak memberikan tanggapan resmi saat UNC mengundang untuk ambil bagian dalam proses penyelidikan.

Kementerian Pertahanan Korea Selatan menyatakan penyesalannya atas pengumuman temuan tersebut dan mengatakan pasukannya mengikuti insting alami mereka (melakukan aksi balasan).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait