KPK Beberkan Peran PT RNB, Perusahaan Milik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan periode 2021–2025, Fadia Arafiq, dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdirinya perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) milik suami dan anak Fadia setelah satu tahun ia menjabat sebagai kepala daerah.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut PT RNB aktif sebagai vendor PBJ di sejumlah perangkat daerah.
“PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Suami Komisaris, Anak Direktur PT RNB
KPK mengungkap struktur perusahaan tersebut melibatkan keluarga inti. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), menjabat sebagai komisaris. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), menjabat direktur pada periode 2022–2024.
Pada 2024, posisi direktur beralih kepada orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun (RUL).
Asep menegaskan aturan tidak melarang kepala daerah atau keluarganya memiliki perusahaan. Namun persoalan muncul ketika perusahaan tersebut mengerjakan proyek di pemerintahan yang Ia pimpin.
“Tidak ada larangan bagi kepala daerah dan keluarga untuk memiliki perusahaan. Namun jika perusahaan tersebut terlibat dalam proyek di lingkungan pemerintahan, itu menjadi persoalan,” tegasnya.
Dugaan Intervensi Kepala Dinas
KPK menduga Fadia menjadi penerima manfaat dari PT RNB. Perusahaan itu mulai memperoleh proyek outsourcing setelah satu tahun beroperasi.
“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023–2026, PT RNB mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” ujar Asep.
Ia menambahkan, dugaan sementara Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya mengintervensi kepala dinas agar menunjuk PT RNB sebagai pemenang pengadaan.
“FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.
Dominasi Proyek dan Jerat Pasal Tipikor
Pada 2025, Perusahaan tercatat mendominasi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini terus berjalan dan pihaknya akan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)
