KPK Butuh Waktu Tambahan, Penahanan Abdul Wahid Diperpanjang

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
KPK kini memperpanjang masa penahanan Abdul Wahid.
Perpanjangan ini karena penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan bukti serta memperdalam keterangan dari para saksi maupun tersangka.
Tidak hanya Abdul Wahid, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka lain, yakni Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur, serta M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
“Dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dkk dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pemerasan, pemotongan anggaran. Dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya, Selasa (30/12).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik pemotongan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya diduga menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Perpanjangan penahanan ini akan memberi ruang bagi KPK untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh. Sehingga dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah serta menegakkan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Abdul Wahid diduga memeras para bawahannya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Penetapan ini KPK umumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/11/2025).
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Tanak mengatakan kasus ini berawal pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.
Saat itu, menurut KPK, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee itu terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Setelah itu, Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief. Namun, kata Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Singkat cerita, para pejabat di PUPR Riau itu menjalankan permintaan itu. KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Awal Mula OTT
Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin malam, 3 November 2025, di sebuah kafe di wilayah Riau. Setelah Abdul Wahid sempat di kejar oleh tim penindakan KPK.
Penagkapan Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya yang terdiri dari pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau dan pihak swasta.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, OTT ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi. Kasus ini melibatkan penganggaran proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
“Kepala daerah atau Gubernur diamankan bersama Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan Gubernur,” ujar Budi.
(*)
