Senin, 29 April 2024

KPK Cegah Mardani H Maming ke Luar Negeri dengan Status Tersangka, PDIP Lakukan Pencermatan dan Kajian

Senin, 20 Juni 2022 22:34

Hasto Kristiyanto

POLITIKAL.ID - Politikus PDIP Mardani H Maming yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka. Terkait hal ini, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku baru mendapatkan informasi tersebut dari media. Hasto juga mengatakan tim kuasa hukum partainya akan melakukan pengkajian terkait hal tersebut "Saya baru dapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (20/6).taboola mid article Hasto kembali menyinggung pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat Rakor kepala daerah. Megawati mengingatkan kader partai banteng tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan. "Ibu ketum mengingatkan setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," katanya. Hasto juga mengatakan ia tak bisa berkomentar lebih jauh karena kasus masih dipelajari secara detail oleh tim kuasa hukum. "Sehingga saya tak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu mempelajari secara detail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming ke luar negeri. Selain Maming, KPK juga mencegah adik Maming yang bernama Rois Sunandar. "Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6). Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan. "Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar dia dalam keterangannya, Senin (20/6/2022). Dia menyebut, Maming dicegah lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "(Dicegah sebagai) tersangka," kata dia. (*)

Tag berita:
Berita terkait