POLITIKAL.ID -- Kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan oleh lembaga antirasuah ini dilakukan pada hari ini Selasa (29/8/2023).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi berupa gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
"Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi," kata Kebag KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Dugaan korupsi tersebut merupakan perkara baru yang ditangani KPK.