Minggu, 24 November 2024

KPK Kembali Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati PPU

Sabtu, 26 Maret 2022 16:13

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus mantan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim. Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini tim penyidik lembaga antirasuah tengah melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica. "Update penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan tersangka AGM dan kawan-kawan," kata Ali Fikri dalam siaran tertulisnya, Jumat ( 25/3/2022) tadi malam. Lanjut Ali Fikri menambahkan, pemeriksaan keterangan Amatdin Tamin itu dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. "Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktifitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan tersangka AGM," ungkapnya. Selain memeriksa keterangan Amatdin Tamin, tim penyidik KPK juga melakukan hal serupa kepada tersangka Nur Afifah Balqis. "Tim penyidik juga memeriksa tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dalam statusnya sebagai salah satu tersangka penerima, yang dimana dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan peran saksi yang aktif membantu tersangka AGM dan dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," ungkap Ali Fikri. Seperti yang diketahui dalam konferensi pers KPK, Kamis malam (13/1/2022) lalu yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau yang mewakili. Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022. "Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 WIB malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (*)
Tag berita:
Berita terkait