Minggu, 29 September 2024

KPK : Nama Budi Karya Sumadi Tersangkut Kasus Suap Jalur Kereta Api

Jumat, 21 Juni 2024 18:19

TERSENYUM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut pembiayaan sewa helikopter, yang menyangkut nama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

Fakta tentang pembiayaan sewa helikopter muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek rel kereta api DJKA Kemenhub. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tersangkut kasus suap dana jalur kereta. 

Hal itu dibeberkan mantan pejabat Ditjen Perkretaapian Kemenhub Harno Trimadi, yang mengatakan ada penyewaan helikopter menggunakan uang korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti kabar itu. Semua informasi baru dalam persidangan tengah dianalisis Direktorat Penindakan dan Eksekusi Lembaga Antirasuah.

“Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, (21/6/2024). 

KPK berpeluang memanggil kembali Budi untuk mendalami kasus rasuah itu. Pemanggilan tergantung kebutuhan penyidik.

“Semua tindakan dalam kerangka penyidikan termasuk panggilan saksi bergantung kepada kebutuhan penyidik untuk memenuhi atau memperkuat unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa.

Dana untuk penyewaan helikopter itu disebut berasal dari sejumlah pengusaha yang terseret kasus suap jalur kereta ini. Salah satu tersangka, Harno Trimadi, dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.

KPK baru saja mengumumkan pengembangan kasus ini dan menahan satu tersangka yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

(Redaksi) 

Tag berita: