POLITIKAL.ID - Pengusutan kasus bansos beras Presiden dimulai dari pemanggilan empat saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/6/2020).
Keempat saksi diperiksa untuk Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren, yang kini kembali ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras Presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Sejauh ini, setidaknya diketahui empat hal terkait pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 125 miliar tersebut.
1. 4 Saksi Diperiksa
KPK memanggil empat orang sebagai saksi dalam pengembangan perkara bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020-2021. Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk Ivo Wongkaren, yang kembali kembali menjadi tersangka.
"(Empat saksi diperiksa) terkait Tersangka IW ya. Jadi Tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Kasus bansos beras Presiden ini tengah dikembangkan penyidikannya. Tim penyidik mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden saat penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020. Jadi pengadaan bansos Presiden di tahun 2020. Perkaranya itu," ujar Tessa.
Berikut empat saksi yang diperiksa:
1. Iskandar Zulkarnaen, PNS pada Kementerian Sosial
2. Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial
3. Victorious Saut Hamonangan, Kasubdit Penanganan Bencana Sosial & Politik, Dit. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Dit PSKBS) Kementerian Sosial
4. Anang Kurniawan, Sales Manager CV Pacific Harvest
Perlu diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras yang membuat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengetuk putusan pada Senin, 10 Juni lalu.