Selasa, 14 Mei 2024

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Berjamaah di Kutim

Jumat, 24 Juli 2020 2:2

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi atas kasus korupsi kepala daerah di Kabupaten Kutim, Kaltim.

Periksaan dilakukan di markas komando (mako) Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam, Samarinda.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, KPK mencari keterangan dari golongan ASN Kutim untuk membuka tabir korupsi berjamaah atau suap.

Kapolresta Samarinda, Kombespol, Arif Budiman mengatakan, Polresta Samarinda ditugaskan untuk menyiapkan ruang khusus pemeriksaan saksi dari KPK.

"KPK minta kami sediakan tempat, maka langsung kami kondisikan," ujar Arif sapaannya seusai pemeriksaan, Jumat (24/7/2020).

Selain itu, KPK membutuhkan tempat pemeriksaan yang kondusif sehingga Polresta Samarinda wajib memberikan perlindungan kepada penyidik dan saksi.

"Selain itu juga karena faktor keamanan, jadi kantor Polresta dijadikan tempat pemeriksaan," imbuhnya.

Menurut penyidik kpk yang enggan menyebut nama mengatakan, pihaknya masih memeriksa lima saksi dan menyusul besok keenam saksi lainnya.

Termasuk adik Bupati Kutim yang ditahan turut dipanggil untuk diperiksa hari ini namun berhalangan hadir.

Penangkapan Bupati dan Ketua DPRD Kutim yang berstatus suami istri itu terkait suap proyek infrastruktur.Bahkan, suap tersebut turut menyeret beberapa nama dari kalangan ASN setingkat kadis dan staf di Kutim yang ikut bermain dalam proyek banal tersebut.

Suasana pemeriksaan

( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait