POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi Partai NasDem Ahmad Ali.
Ahmad Ali dimintai keterangannya sebagai saksi di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait penerimaan metrik ton batu bara Rita Widyasari.
Berdasarkan temuan awal KPK, Rita diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
"Untuk hasil pemeriksaan AA [Ahmad Ali], penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait penerimaan metrik ton batu bara tersangka RW," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (9/3) malam.
Untuk diketahui, Ahmad Ali diperiksa penyidik KPK di Polresta Banyumas, Jumat (7/3).
Penyidik KPK mengendus aliran uang kasus ini mengalir ke elite PP.
Memgusut kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS) sebagai saksi, Rabu (26/2/2025).
Materi pemeriksaannya kurang lebih sama, yakni seputar penerimaan metrik ton terkait kasus Rita.
(*)