POLITIKAL.ID - Selasa(23/1/2024) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari. Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).
Aziz diperiksa bersama empat orang lain. Kelimanya telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Azis, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Susanto dan mahasiswa bernama Nikodemus R Pattuju.
Seorang ibu rumah tangga bernama Riefka Amalia dan karyawan bernama Ardi Yanoor turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kemudian ada Riefka Amalia, seorang ibu rumah tangga dan Ardi Noor, karyawan atau staf kantor hukum Maskur Husain," tutur Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari dalam kasus suap dan gratifikasi. Rita juga didenda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.