POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak hingga saat ini.
Teranyar diketahui, kalau Tim Penyidik KPK sedikitnya telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari para pejabat aktif dan non aktif dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hingga mereka yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain pejabat, penyidik diketahui juga memeriksa kesaksian dari para pihak rekanan swasta yang bergerak dibidang pertambangan batubara.
Dijelaskan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kalau hingga saat ini pihaknya telah memeriksa keterangan dari 44 saksi. Yang mana pada Senin (30/9/2024) kemarin, Penyidik KPK memeriksa 39 saksi, ditambah 5 lainnya pada Selasa (1/10/2024) hari ini.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perihal izin usaha pertambangan di Kaltim," jelas Tessa.
Pemeriksaan puluhan saksi itu dilakukan KPK di Aula Maratua lantai 2 Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Informasi dihimpun, pada Senin kemarin KPK memeriksa keterangan 7 saksi yang terdiri dari MR selaku Kasi Pertambangan dan Batu Bara Dinas ESDM Kukar yang menjabat di 2014.
Kemudian M, staf honorer Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba ESDM Kaltim. Selanjutnya yakni NU, yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim.