Minggu, 23 Februari 2025

Hukum

KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto, Yusril: Kita Hormati Proses Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 9:12

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

POLITIKAL.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapannya terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK.

Yusril meminta publik agar menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK. Ia menyatakan pemerintah tak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK.

"Ya kita enggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut Yusril mengatakan akan menghormati keputusan yang diambil oleh KPK tersebut.

Ia pun mempersilakan Hasto untuk menggunakan hak membela diri dalam proses hukum itu.

"Para lawyer yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus punya kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan," ucapnya.

Sebelumnya Hasto resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penahanan Hasto dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," kata Setyo Budiyanto, Kamis (20/2/2025).

"Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara  dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur," lanjutnya.

Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

(*)

Tag berita:
Berita terkait