Jumat, 4 Oktober 2024

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 1,3 Triliun di PT ASDP

Sabtu, 17 Agustus 2024 19:31

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

POLITIKAL.ID, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Dalam ungkapan kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka yakni IP, MYH, HMAC, dan A.

"Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/8).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait