POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. "Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur Papua (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Penetapan tersangka terhadap politikus Partai Demokrat ini berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang kepala daerah. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, status jabatan di partai akan lepas setelah Lukas menyandang status tersangka. "Itu dengan sendirinya, itu tradisi kami di Demokrat, begitu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi. Siapa pun dan apa pun jabatannya dalam partai, harus legowo melepaskan jabatannya di partai," kata Benny saat dihubungi, Rabu (21/9). Lebih lanjut Benny mengaskan partainya tidak akan melindungi kader yang tengah bermasalah atau tersandung dengan hukum. "Partai tidak melindungi siapa pun yang kena kasus korupsi. Malah mengimbau jangan mangkir, apalagi menyembunyikan diri dari tanggungjawab hukum di KPK," ujar dia. (*)