POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang KPU buka kembali pendaftaran bapaslon Pilkada Serentak 2020 di 28 daerah selama 3 hari ke depan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di 28 daerah pada Jumat (11/9).
Pendaftaran kembali dibuka karena di daerah tersebut baru terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan kembali membuka pendaftaran selama tiga hari ke depan.
Pendaftaran gelombang kedua ini akan ditutup akhir pekan ini.
"Tanggal 11, 12, 13 September KPU membuka pendaftaran kembali," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, seperti disiarkan CNN Indonesia Tv, Selasa (8/9).
Arief menjelaskan KPU tak terburu-buru membuka kembali pendaftaran saat menemukan paslon tunggal.
KPU memutuskan penundaan tahapan terlebih dahulu pada Senin (7/9).
Kemudian KPU di 28 daerah menggelar sosialisasi terkait pembukaan kembali masa pendaftaran.
Sosialisasi digelar selama tiga hari pada Selasa (8/9) hingga Kamis (10/9).
"Bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali, bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya kita tunggu penetapan paslon nanti," ujar Arief.
Pilkada dengan satu pasangan calon diperbolehkan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.