POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Barru yang dicoret KPU akibat positif narkoba.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menyatakan bakal calon wakil bupati Andi Mirza Riogi Idris tidak memenuhi syarat dalam pencalonan Pilkada Serentak 2020 karena positif narkoba.
Politikus PDIP itu terbukti positif narkoba berdasarkan pemeriksaan kesehatan di RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Merespons hal itu, KPU menggugurkan kepesertaan Andi lewat rapat pleno.
"Calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah Andi Mirza Riogi Idris, bakal calon wakil bupati karena dalam hasil pemeriksaan kesehatan TMS, tidak memenuhi syarat, karena penggunaan narkotika," kata Ketua KPU Kabupaten Barru Syafruddin Ukkas seperti dikutip dari CNN Indonesia TV, Senin (14/9).
Andi, yang berpasangan dengan Suardi Saleh di Pilbup Barru, diusung oleh empat partai politik, yakni Partai NasDem, PDI-Perjuangan, PKS, dan Partai Demokrat.
Meski demikian, Syafruddin mengatakan pihaknya tak serta-merta mendiskualifikasi bakal pasangan calon tersebut.
KPU Kota Barru memberi kesempatan bagi koalisi pengusung untuk mengajukan bakal calon wakil bupati pengganti Andi.
"Waktunya tiga hari sampai sepuluh hari ke depan," ucap Syafruddin.
Pasal 4 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 1 Tahun 2020 mewajibkan setiap bakal calon bebas narkoba dalam tes kesehatan yang digelar KPU setempat.
Di pasal yang sama, KPU melarang terpidana kasus narkoba untuk mencalonkan diri.
Pengecualian untuk mantan pengguna narkotika dicantumkan pada pasal 4 ayat (2e).
KPU membolehkan pencalonan diri bagi pemakai narkotika dengan alasan kesehatan, pemakai narkotika yang sudah menjalani rehabilitasi, dan/atau pemakai narkotika yang dinyatakan sebagai korban dalam putusan pengadilan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Positif Narkotika, Bakal Calon Wabup Barru Dicoret KPU"