Sabtu, 18 Mei 2024

KPU Harap Masyarakat Aktif, Lapor dan Penuhi Syarat Sebagai Pemilih Maupun yang Tidak Bisa Memilih

Sabtu, 22 Agustus 2020 6:0

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pilkada 2020 serentak semakin dekat.

KPU Kota Samarinda kini sedang menyiapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang akan ditetapkan pada awal September nanti.

DPS ini disebut KPU, berfungsi sebagai daftar pemilih bagi masyarakat untuk bisa mencoblos atau tidak mencoblos.

Sebab, Komisioner KPU Kota Samarinda Bidang Perencaan Program, Data Dan Informasi Dwi Haryono, mengatakan setelah DPS ditetapkan, maka masyarakat bisa melihat apakah mereka bisa melakukan pencoblosan akan tidak.

"Setelah DPS ditetapkan, masyarakat bisa melihat langsung apakah jika terdaftar atau tidak, di DPS yang akan di tempel di TPS dan kelurahan serta diupload di Website" ucap pria yang akrab disapa Dwi tersebut, Sabtu (22/8/2020).

Namun, pihaknya mengatakan masyarakat bisa melakukan pelaporan kepada KPU, jika ingin mengurus hak pilihnya.

"Kalau misalnya tidak masuk, masyarakat bisa membawa identitas diri seperti KTP atau KK, itu laporkan, jadi kalau belum masuk (dalam DPS) bisa kita masukkan,"

Metodenya sebut Dwi, bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor, atau secara online yang kini pihaknya telah siapkan.

"Bisa offline ke kantor langsung, atau online yang caranya sedang kita siapkan,"

Hanya saja, menurut Dwi berbeda dengan yang sebelumnya. Dwi mengatakan bahwa untuk Pilkada serentak nanti, KPU tidak akan lagi aktif melakukan perbaikan data pemilih di lapangan.

"Statusnya (sekarang ini) pemilih yang aktif, bukan petugas yang aktif," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah DPS ditetapkan, maka masyarakatlah yang harus aktif untuk melaporkan perbaikan data ke KPU.

"Kalau kemarin petugas kami yang aktif datang rumah ke rumah, tapi nanti setelah DPS, pemilih yang aktif," sambungnya.

Pihak KPU sebut Dwi. Akan tetap memfasilitasi perbaikan Data tapi tidak akan melakukan metode Door to Door.

"KPU memfasilitasi, tapi KPU tidak Door to Door lagi," tegas Dwi

Namun Ia menerangkan, pihaknya mendorong masyarakat untuk aktif melakukan revisi data.

Sebab, ia menjelaskan jangan sampai suara yang sebetulnya tidak terdaftar, dipakai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.

"Kalau merasa ada kepentingan (untuk melaporkan) seperti ada keluarga yang meninggal, terus kemarin saat Coklit (Pencocokan dan Penelitan) belum, silahkan laporkan akan kita coret," pungkas Komisoner KPU tersebut. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait