POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Daftar pemilih tetap (dpt) pilkada kabupaten Kukar telah ditetapkan.
Sebanyak 488.055 penduduk Kukar resmi menjadi pemilih untuk menentukan suaranya di pilkada Kukar, Rabu (9/12/2020) mendatang.
Dijumpai Komisioner KPU Kukar, Divisi Data, Yuyun Nurhayati mengatakan, ada 8.567 pemilih dari total dpt belum melakukan perekaman ktp elektronik.
Dengan begitu kata Yuyun sapaannya, bagi warga Kukar yang belum melakukan perekaman diharapkan segera melakukannya untuk pencocokan data ketika pelaksanaan pilbup Kukar di tps masing-masing.
"Kami menghimbau kepada pemilih untuk merekam ktp," ujarnya, Senin (23/11/2020) di ruangan kerjanya.
Dijelaskannya lagi, Kpu telah berkoordinasi dengan Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) menggunakan fasilitas layanan secara mobile setiap hari, dengan rute layanan perekaman ktp ke 18 kecamatan se Kukar.
"Disdukcapil juga memberikan suport dengan menerjunkan mobil layanan di masing masing kecamatan untuk melakukan perekaman ktp elektronik," imbuh perempuan berhijab itu.
Optimalisasi perekaman ktp elektronik jelang pilbup Kukar itu disebutnya juga searah dengan Surat edaran dari KPU RI melalui KPU Provinsi.
"Surat edaran itu agar percepatan rekam ktp segera dilakukan," tambahnya.
Selain kerjasama dengan Disdukcapil, KPU Kukar turut memberikan intruksi kepada PPK agar bergerak menyosialisasikan perekaman ktp elektronik ke petugas pps.
"Nanti setelah itu, lanjut pps memberitahukan kepada pemilih yang belum rekam ktp elektronik, untuk melakukan perekaman," terangnya.
( adv/Redaksi Politikal - 001 )