POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) Klarifikasi Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu RI
Komisoner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah mengatakan, berkenaan dengan surat Bawaslu RI 0705/K.BAWASLU/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yakni, berdasarkan surat keputusan pleno ketua dan anggota Bawaslu terhadap dugaan pemilihan sebagai mana dimaksud dalam laporan 013/REG/PP/PP/RI/00.00/XI/2020 terlampir laporan tersebut, merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
Lalu berdasarkan pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilu kepala daerah menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU, yang mengatur KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten atau Kota memeriksa dan memutus pelanggaran dan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu provinsi dan atau Panwaslu kabupaten atau kota diterima.
Lebih lanjut, pasal 18 Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas tentang KPU RI Nomor 25 Tahun 2013, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum mengatur tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu yakni, mencari dan menerima dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi.
Selanjutnya disebutnya lagi, KPU Provinsi kaltim akan melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kukar dalam melaksanakan tindak lanjut serta melaporkan hasilnya kepada KPU RI dalam kesempatan pertama.
“Untuk mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu RI sesuai dengan tingkatannya kemudian kembali menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak,” Kata Nofand saat jumpa pers, Selasa (24/11/2020).
Ada juga surat dari KPU RI Nomor 1073, penjelasan berkenaan dengan surat KPU Kukar 536/PL.026.2-SD/6402/KPUKab/XI/2020 tertanggal 21 November 2020 perihal permohonan arahan lebih lanjut, terkait dengan verifikasi di sampaikan hal-hal sebagai berikut, yakni hasil verifikasi atas rekomendasi bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan Nomor 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 dijadikan sebagai dasar keputusan terhadap dugaan pelanggaran.
Lalu Novand menyampaikan lagi, KPU Kukar telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
Lanjut, KPU Kukar melakukan tindaklanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pemilihan bahwa telahaan didampingi KPU Provinsi Kalimantan Timur.
"KPU Kukar telah melakukan konsultasi kepada KPU RI di Jakarta didampingi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur," jelasnya.
Keempat, KPU Kukar telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor atau Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020.
“Justru di sini kami diminta objektif untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait pula, maka dari pihak-pihak terkait yang kita panggil menurut klarifikasi kita sudah di koordinasikan dengan KPU RI bahwasanya dengan bukti-bukti yang ada itu menjelaskan bahwa tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” bebernya.
Atas hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kukar, kemudian dibuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20 November 2020 di Kantor KPU di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.
Hasil Rapat Pleno KPU tanggal 20 November 2020, kemudian dikonsultasikan kembali kepada bentuk RI dengan pendampingan KPU Provinsi Kaltim di tanggal 22 November 2020.
Selanjutnya KPU RI menyampaikan agar KPU Kukar segera melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020.
Mengingatkan agar KPU Kukar tetap objektif dalam mengambil keputusan, sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi.
KPU Kukar dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020 terkait tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI Terhadap dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
Kesepuluh, hasil Rapat Pleno KPU Kukar menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kukar memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Edi Damansyah.
"Edi Damansyah tidak dapat dikenai sanksi pembatalan, sebagai calon Bupati Kukar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020," jelasnya.
KPU Kukar dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada KPU RI pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia. (adv/*)