POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin resmi melantik Asmadi Asnan sebagai komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (11/12/2024).
Pelantikan ini Asmadi Asnan untuk mengisi kursi koisioner KPU Kaltim yang mengalami kekosongan pasca ditinggal Iffa Rosita yang kini telah menjadi anggota KPU RI.
Pelantikan Asmadi berdasarkan Surat Keputusan No 1 KPU RI 2024 yang diterbitkan KPU pada 10 Desember 2024.
Asmadi yang kini resmi menjadi anggota KPU Kaltim telah melalui proses verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU RI beberapa hari sebelumnya.
“Ini merupakan suatu keniscayaan, PAW sendiri menggantikan anggota KPU Kaltim yang kini menjabat di KPU RI. Selamat kepada Pak Asmadi sudah dilantik PAW, saya harap langsung bekerja karena tidak ada lagi waktu, kini Pilkada telah masuk di tahap akhir, penetapan calon terpilih. Jadi, langsung bergabung dengan 4 komisioner lainnya,” ujar Ketua KPU RI, Afifuddin dalam sambutannya.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris memberi selamat dan berharap kehadiran Asmadi lebih meningkatkan kinerja KPU Kaltim serta mempererat soliditas hingga akhir jabatan.
"Alhamdulillah, komposisi KPU Kaltim telah lengkap dengan 5 pimpinan. Diharapkan, kehadiran rekan kami ini dapat lebih meningkatkan kinerja KPU Kaltim, serta soliditas pimpinan dapat terjaga hingga akhir masa jabatan di tahun 2029," pungkasnya.
Ia mengatakan, Asmadi akan mengisi divisi yang sebelumnya diisi oleh Iffa Rosita yakni Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi di KPU Kaltim.
Terlebih lagi kini agenda KPU Kaltim tengah menunggu terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pasca rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi.
“Ya saya arahkan untuk mengisi divisi yang sebelumnya diisi Bu Iffa. Karena kita juga akan menghadapi PHP dan butuh supervisi terkait data dan informasi jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” kata Fahmi.
Terkait hal lain, misalnya akan ada pergeseran pada divisi bagi anggota KPU Kaltim pasca masuknya Asmadi, Fahmi menegaskan sesuai arahan KPU RI tidak ada pergantian antar divisi.
“Sesuai arahan KPU RI tidak perlu. Jadi tetap mengisi kekosongan yang ada, di KPU RI sendiri kan ada pergantian tidak perlu rombak ulang,” tegasnya.
(*)